Dari Interupsi, Akhirnya Menghasilkan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan Kab. Kendal Tahun 2023
Wakil Bupati Windu Suko BasukiWindu Suko Basuki menandatangani Rancangan KUA PPAS Perubahan Tahun 2023Rancangan KUA PPAS Perubahan Tahun 2023, Kamis (31/08/2023)
RADARBAHUREKSO.COM – Kendal, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal pada Kamis (31/08/2023) hasilnya belum bisa dikatakan mulus yang membuahkan kesepakatan untuk menyetujui KUA-PPAS perubahan Tahun 2023.
Hal ini terjadi, dalam rapat DPRD Kendal yang dipimpin Ketua DPRD Kendal H. Muhammad Makmun yang didampingi tiga orang wakil ketua DPRD Kendal diwarnai dengan interupsi dari dua anggota DPRD yang mengikuti rapat di ruang sidang DPRD Kabupaten Kendal.
Dalam agenda rapat untuk menghasilkan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun 2023, masih terganjal karena adanya interupsi yang disampaikan dua anggota DPRD Kendal.
Interupsi disampaikan pada saat pembahasan kesepakatan Kebijakan KUA PPAS Perubahan Tahun 2023 dari anggota Fraksi Amanat Demokrasi Sejahtera dimana partai tersebut adalah partai pendukung pemerintahan Dico M Ganinduto dengan Windu Suko Basuki. Yakni, Nashri dan Haryanto yang keduanya dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang menyampaikan interupsi di saat rapat sedang berlangsung.
Nashri kepada wartawan Kendal menjelaskan, bahwa paripurna hari ini ada dua agenda yang diajukan untuk mendapatkan pengesahan. Tetapi yang digunakan berdasarkan kuorum yang mana, tanyanya. Nashri meminta ketegasan kepada pimpinan sidang yang hal ini adalah Ketua DPRD Kendal.
“Adanya dua agenda yang berbeda yang dipakai kuorum terkait KUA PPAS, atau terkait Perda Pengesahan APBD yang menggunakan dua pertiga yang hadir dari jumlah anggota. Tetapi kalau paripurna ini untuk menyampaikan Raperda Kabupaten Kendal sesuai aturan bisa menggunakan kuorum 50 persen plus satu,” jelas Nashri.
Sementara itu Haryanto sebagai anggota Badan Anggaran DPRD Kendal mengatakan, masih ada tahapan-tahapan pembahasan antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemda Kendal terkait Penyimpulan KUA PPAS Perubahan, belum dilaksanakan.
Menanggapi interupsi dua anggota DPRD itu, H. Muhammad Makmun mengatakan bahwa KUA-PPAS Perubahan Tahun 2023 sudah disampaikan Wakil Bupati Kendal dalam rapat Paripurna pada hari Jumat (11/08/2023) yang lalu dan sudah dibahas dalam rapat perubahan di tingkat komisi bersama OPD terkait yang bermitra dengan komisi-komisi pada hari Minggu hingga Selasa (13 – 15 Agustus 2023). Selanjutnya pada 21 Agustus 2023 telah dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga berlanjut sampai tanggal 22 dan 24 Agustus 2023.
Dijelaskan pula, dalam rapat Banggar meski terjadi perdebatan untuk kesempurnaan Rancangan KUA PPAS Perubahan Tahun 2023 hingga berbagai pertimbangan akhirnya segenap pimpinan dan badan anggaran bersama Tim Anggaran Pemda Kendal, telah menerima dan menyetujuinya.
Adanya interupsi dari dua anggota DPRD itu, rapat Paripurna telah menghasilkan persetujuan bersama terhadap Rancangan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2023 pada hari Kamis (31/08/2023).
Bupati Kendal dalam sambutannya dibacakan oleh Wakil Bupati Windu Suko Basuki, mengucapkan banyak terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD Kendal yang telah bekerja secara maksimal telah menyelesaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan Kabupaten Kendal Tahun 2023. Sriyanto
Kendal, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal pada Kamis (31/08/2023) hasilnya belum bisa dikatakan mulus yang membuahkan kesepakatan untuk menyetujui KUA-PPAS perubahan Tahun 2023.
Hal ini terjadi, dalam rapat DPRD Kendal yang dipimpin Ketua DPRD Kendal H. Muhammad Makmun yang didampingi tiga orang wakil ketua DPRD Kendal diwarnai dengan interupsi dari dua anggota DPRD yang mengikuti rapat di ruang sidang DPRD Kabupaten Kendal.
Dalam agenda rapat untuk menghasilkan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun 2023, masih terganjal karena adanya interupsi yang disampaikan dua anggota DPRD Kendal.
Interupsi disampaikan pada saat pembahasan kesepakatan Kebijakan KUA PPAS Perubahan Tahun 2023 dari anggota Fraksi Amanat Demokrasi Sejahtera dimana partai tersebut adalah partai pendukung pemerintahan Dico M Ganinduto dengan Windu Suko Basuki. Yakni, Nashri dan Haryanto yang keduanya dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang menyampaikan interupsi di saat rapat sedang berlangsung.
Nashri kepada wartawan Kendal menjelaskan, bahwa paripurna hari ini ada dua agenda yang diajukan untuk mendapatkan pengesahan. Tetapi yang digunakan berdasarkan kuorum yang mana, tanyanya. Nashri meminta ketegasan kepada pimpinan sidang yang hal ini adalah Ketua DPRD Kendal.
“Adanya dua agenda yang berbeda yang dipakai kuorum terkait KUA PPAS, atau terkait Perda Pengesahan APBD yang menggunakan dua pertiga yang hadir dari jumlah anggota. Tetapi kalau paripurna ini untuk menyampaikan Raperda Kabupaten Kendal sesuai aturan bisa menggunakan kuorum 50 persen plus satu,” jelas Nashri.
Sementara itu Haryanto sebagai anggota Badan Anggaran DPRD Kendal mengatakan, masih ada tahapan-tahapan pembahasan antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemda Kendal terkait Penyimpulan KUA PPAS Perubahan, belum dilaksanakan.
Menanggapi interupsi dua anggota DPRD itu, H. Muhammad Makmun mengatakan bahwa KUA-PPAS Perubahan Tahun 2023 sudah disampaikan Wakil Bupati Kendal dalam rapat Paripurna pada hari Jumat (11/08/2023) yang lalu dan sudah dibahas dalam rapat perubahan di tingkat komisi bersama OPD terkait yang bermitra dengan komisi-komisi pada hari Minggu hingga Selasa (13 – 15 Agustus 2023). Selanjutnya pada 21 Agustus 2023 telah dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga berlanjut sampai tanggal 22 dan 24 Agustus 2023.
Dijelaskan pula, dalam rapat Banggar meski terjadi perdebatan untuk kesempurnaan Rancangan KUA PPAS Perubahan Tahun 2023 hingga berbagai pertimbangan akhirnya segenap pimpinan dan badan anggaran bersama Tim Anggaran Pemda Kendal, telah menerima dan menyetujuinya.
Adanya interupsi dari dua anggota DPRD itu, rapat Paripurna telah menghasilkan persetujuan bersama terhadap Rancangan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2023 pada hari Kamis (31/08/2023).
Bupati Kendal dalam sambutannya dibacakan oleh Wakil Bupati Windu Suko Basuki, mengucapkan banyak terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD Kendal yang telah bekerja secara maksimal telah menyelesaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan Kabupaten Kendal Tahun 2023
Peni