DaerahHead LineJawa TengahKendal

Seorang Sopir Nekat Edarkan Sabu, Diringkus Satresnarkoba Polres Kendal di Rumahnya

Satresnarkoba Polres Kendal menangkap seorang sopir pengedar narkoba jenis sabu di daerah Weleri, kamis (14/9/2023) 

RADARBAHUREKSO.COM, Polres Kendal Polda Jateng – Seorang sopir nekat mengedarkan narkoba jenis sabu di daerah Weleri, MA alias Rebin (48) tak berkutik ketika ditangkap Satuan Narkoba Polres Kendal,sopir yang jadi pengedar sabu ini ditangkap dirumahnya yang berada di Dusun Kendaraan RT 3/2 Desa Penyangkringan Kecamatan Weleri Kendal, Kamis (14/9/2023) sekira pukul 22.30 wib.

MH alias Rebin mengaku barang haram tersebut dipasok dari inisial TH, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Res Narkoba Polres Kendal.

Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan SIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Kendal AKP Edy Sukamto mengatakan, MH alias Rebin ini berhasil diamankan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering mengedarkan narkoba di wilayah Weleri.

“Setelah menerima informasi tim kami pun langsung bergerak ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan benar, saat itu tersangka sedang berada di dalam rumahnya, Setelah mengamankan MH, petugas pun langsung meelakukan penggeledahan dan ditemukan empat paket sabu di dalam klip plastik dengan berat 3,91gr, lima paket sabu di dalam klip plastik dibungkus tisu dengan berat 2,47gr, satu paket sabu berat 0,26gr jadi berat keseluruhan 6,64gr,” kata AKP Edy Sukamto.

Dari hasil keterangan pelaku, barang narkoba tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial TH dan sabu tersebut kemudian dibuat paketan,TH kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Res Narkoba Polres Kendal.

“Pelaku ini terkenal sangat licin, tapi berkat informasi dari masayarakat dan kegigihan anggota Sat Res Narkoba Polres Kendal, sudah dapat kami ringkus pelaku berserta barang buktinya kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35, tentang Narkotika dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

RED

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button