DaerahHead LineJawa TengahKendal

PT Rahayu Sido Sukses Gugat Bupati Kendal, Ini Tanggapan Tomas Botomulyo

Balaidesa Botomulyo Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal

RADARBAHUREKSO.COM, Kendal – PT Rahayu Sido Sukses  gugat  Bupati Kendal terkait pembatalan tukar guling tanah bengkok Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal.. Gugatan tersebut terkait SK pembatalan perizinan tukar guling tanah bengkok di Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Bupati Kendal.

Dalam hal ini H Solah selaku tokoh masyarakat Desa Botomulyo yang di hubungi melalui cathing watsup pada hari Jum’ at 6/10/2023 memberi tanggapan bahwa tukar guling  sudah sesuai dg aturan dalam  hal ini Perbup 46 th 2016, dan sekarang Bupati Kendal menjadi tergugat di PTUN oleh  PT. Rahayu Sido Sukses   yang sidang perdananya senin kemarin, jelasnya.

” Bupati Kendal telah mengesahkan akan tetapi  kemudian membatalkan setelah  ada LHP dari  Inspektorat  kemungkinan tanpa membacanya terlebih dahulu dan memintai keterangan dengan tim 9 bentukannya, padahal dalam  hal tukar menukar ini Bupati Kendal  sendiri membentuk tim yaitu tim 9 dan ditambah dari  kecamatan artinya Bupati Kendal mengabaikan tim bentukannnya sendiri sementara Inspektorat tidak  pernah menghadirkan tim 9 secara kolektif untuk menganalisis proposal tukar menukar yang  tadinya sudah disahkan bupati, ” imbuhnya.

Harapan saya dan warga Botomulyo Bupati mencabut pembatalannya dan mengesahkan kembali  krn ini sebenarnya yang  diharapkan warga karena  tadinya tanah bengkok itu tidak  produktif dengan luas 1,6 ha sekarang ditukar dengan lahan produktif   luas  3,5 ha, shg dpt menambah PAD.

“Sebenarnya  Pemdes juga akan melawan bupati dengan  menggandeng Kuasa Hukum tetapi pertimbangannya adalah  saat ini  Bupati Kendal sudah  digugat oleh PT Rahayu Sido Sukses  dengan kasus yang sama,” pungkasnya.

RED

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button