PT Rahayu Sido Sukses Gugat Bupati Kendal, Ini Tanggapan Tomas Botomulyo
Balaidesa Botomulyo Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal
RADARBAHUREKSO.COM, Kendal – PT Rahayu Sido Sukses gugat Bupati Kendal terkait pembatalan tukar guling tanah bengkok Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal.. Gugatan tersebut terkait SK pembatalan perizinan tukar guling tanah bengkok di Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Bupati Kendal.
Dalam hal ini H Solah selaku tokoh masyarakat Desa Botomulyo yang di hubungi melalui cathing watsup pada hari Jum’ at 6/10/2023 memberi tanggapan bahwa tukar guling sudah sesuai dg aturan dalam hal ini Perbup 46 th 2016, dan sekarang Bupati Kendal menjadi tergugat di PTUN oleh PT. Rahayu Sido Sukses yang sidang perdananya senin kemarin, jelasnya.
” Bupati Kendal telah mengesahkan akan tetapi kemudian membatalkan setelah ada LHP dari Inspektorat kemungkinan tanpa membacanya terlebih dahulu dan memintai keterangan dengan tim 9 bentukannya, padahal dalam hal tukar menukar ini Bupati Kendal sendiri membentuk tim yaitu tim 9 dan ditambah dari kecamatan artinya Bupati Kendal mengabaikan tim bentukannnya sendiri sementara Inspektorat tidak pernah menghadirkan tim 9 secara kolektif untuk menganalisis proposal tukar menukar yang tadinya sudah disahkan bupati, ” imbuhnya.
Harapan saya dan warga Botomulyo Bupati mencabut pembatalannya dan mengesahkan kembali krn ini sebenarnya yang diharapkan warga karena tadinya tanah bengkok itu tidak produktif dengan luas 1,6 ha sekarang ditukar dengan lahan produktif luas 3,5 ha, shg dpt menambah PAD.
“Sebenarnya Pemdes juga akan melawan bupati dengan menggandeng Kuasa Hukum tetapi pertimbangannya adalah saat ini Bupati Kendal sudah digugat oleh PT Rahayu Sido Sukses dengan kasus yang sama,” pungkasnya.
RED