Dugaan Gelapkan Sertipikat Tanah Sekolah Madrasah, Mantan Kades Ditahan di Polres Pemalang
Kepala Desa Kelangdepok Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang diduga telah melenyapkan sertipikat tanah, Kamis(12/10/2023).
RADARBAHUREKSO.COM, PEMALANG – Mantan Kepala Desa Kelangdepok Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah, ditahan di Polres Pemalang karena diduga telah melenyapkan sertipikat tanah di Desa Kelangdepok.
Pantauan Mediaseruni.co.id yang saat sekarang berada di Polres Pemalang tercatat dalam papan daftar nama M.Arifin, berdasarkan informasi yang diperoleh, M. Arifin adalah mantan Kepala Desa Kelangdepok Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang.
Menurut Kepala Desa Kelangdepok Samsul Huda saat dihubungi via telp oleh Mediaeruni, Kamis 12 Oktober 2023 membenarkan bahwa M. Arifin benar mantan kades Kelangdepok.
“Betul, itu Pak Mantan Kepala Desa Kelangdepok, setelah saya mendapatkan infomasi dari Polres, penahanan Pak Mantan keterkaitan dengan sertipikat hak milik sekolahan Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Desa Kelangdepok,” kata Samsul Huda.
Selain itu kata Samsul Huda, warganya tidak terpengaruh menyusul penahanan mantan kadesnya. “Kami kondusif dan tidak ada masalah, lagian perihal penahanan Pak Mantan itu yang laporan pihak Yayasan atau pihak sekolahan (MI),” ucapnya.
Namun Samsul Huda mengatakan, sebagai Kepala Desa Kelangdepok menjaga segala sesuatunya agar kondusif. “Toh Pak Mantan sebagai warga kami, ya tentu kami sangat prihatin, dan perihal ini kami serahkan sepenuhnya kepada aparat hukum (APH),” terang Samsul Huda.
RED