DaerahHead LineHukum & KriminalJawa TengahKendal

Sekdes Blorok Pengusaha Kavling Diduga Lakukan Penggelapan Pajak

RADARBAHUREKSO.COM, Kendal- Maraknya pengusaha kavling ternyata tidak memberikan keuntungan bagi PAD Kabupaten Kendal yang saat ini mengalami devisit anggaram. Oknum Pengusaha kavling ternyata sering melakukan tindak pidana penggelapan pajak, tentunya ini tidak sejalan dengan  Pemerintah daerah yang barusaja menetapkan Raperda kenaikan pajak dan retribusi.

Salah satu contoh adalah Sekdes Blorok yang juga berprofesi sebagai penjual kavling diduga melakukan tindak pidana penggelapan pajak dengan cara menjual tanah kavling yang dibeli oleh pemiliknya yang masih leter c tanpa merubah menjadi sertifikat atas nama Sekdes Blorok.

Perlu diketahui apabila menjual tanah kavling untuk kawasan perumahan atau pemukiman menggunakan sertifikat atau leter c langsung dari pemilik lahan ke pembeli, maka hal tersebut masuk kategori tindak pidana penggelapan pajak sesuai Pasal 26 ayat (1) Undang – undang Nomor 4 Tahun 1992 Jo Pasal 146 UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman yang berbunyi: “Badan Usaha di bidang pembangunan perumahan dan pemukiman yang membangun lingkungan siap bangun dilarang menjual kavling tanah matang tanpa rumah”.

Selanjutnya apabila menjual tanah kavling untuk kawasan perumahan dan permukiman menggunakan sertifikat langsung dari pemilik lahan kepada pembeli, maka hal tersebut masuk kategori tindak Pidana penggelapan pajak.

Saat ditemui oleh awak media dan LSM Kendal, Sekdes Blorok mengakui bahwa tanah itu miliknya dan sudah terjual habis tanpa merubah dari leter c pemilik menjadi sertifikat penjual dulu tetapi langsung ke pembeli bahkan tanah kavling tersebut diindikasi ikut dalam program PTSL.

” Iya itu memang tanah milik saya tapi masih leter c pemiliknya dan tidak saya rubah menjadi sertifikat atas nama saya, ” terang Sekdes Blorok.

Dalam hal ini Pemkab Kendal harus menindak tegas dalam maraknya penjualan tanah kavling langsung dari leter c atau sertifikat pemilik ke penjual langsung oleh pengembang dengan maksud untuk menghindari pajak, apalagi jika pelakunya adalah  aparatur negara serta pemerintah desa yang menjalankan bisnis tersebut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button