Ditangkap Polisi, Pelaku Kekerasan Seksual di Demak Mengaku Sakit Jiwa
Pelaku kekerasan seksual saat digelandang oleh petugas Polres Demak
RADARBAHUREKSO.COM, Demak – Kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang mahasiswi di Jalan Raya Demak-Kudus, Desa Bolo, Kecamatan Demak, Senin (6/11), viral di media sosial.
Polres Demak bergerak cepat mengamankan pelaku yang tertangkap massa. Pelaku dalam kasus ini berinisial AN (22), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Karanganyar, Demak.
Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi mengatakan, kejadian bermula saat korban DR (23) berangkat kuliah dari rumah di Kabupaten Kudus ke Kota Semarang. Sesampainya di Desa Bolo, Demak, pelaku dari arah belakang memepet sepeda motor korban, lalu tangan kirinya meremas panyudara DR.
“Saat iti korban kaget dan bertanya, ‘apa maksudmu pegang payudara saya?’,” kata AKP Winardi saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jum’at (10/11/2023).
Seusai kejadian, pelaku terus membuntuti korban hingga perjalanan 1 kilometer, sembari berusaha meminta kenalan. Korban kemudian berteriak meminta tolong sehingga pelaku panik dan langsung memutar balik kendaraannya. Namun, helm pelaku terjatuh dan langsung ditendang oleh korban.
“Pelaku marah dan memukul mata pelapor sebelah kanan satu kali dengan menggunakan tangan kosong,” terangnya.
Palaku yang mencoba kabur dengan kendaraannya, gantian dibuntuti oleh korban sembari berteriak minta tolong.
“Warga di sekitar jalan mengejar pelaku karena kondisi pelapor yang lagi shok dan hampir jatuh pelapor menunggu di pinggir jalan sambil memberitahu keluarganya, kemudian warga di sekitar berhasil mengamankan pelaku lalu diserahkan ke Polsek Wonosalam,” ungkapnya.
Lanjut winardi, motif kasus remas payudara ini adalah pelaku melampiaskan nafsunya dengan memanfaatkan situasi perjalanan.
“Pelaku merasa puas ketika sudah pegang payudara. Dalam waktu dekat, pelaku akan menjalani tes kejiwaan di RS Bhayangkara Semarang,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 6 Huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUPidana dengan ancaman penjara 12 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Kepada petugas, tersangka mengaku melakukan perbuatan itu dalam kondisi setengah sadar.”Saya setengah sadar,” katanya
Dia mengatakan sebelum kejadian kondisi badannya tidak terlalu sehat. Tiba-tiba saja, dalam benaknya kepikiran untuk meremas panyudara perempuan.
“Badan saya tidak sehat, lihat ada perempuan, terus kepengin pegang dadanya,” ucapnya.
Tersangka juga mengaku pernah berobat kejiwaan.”Dulu saya pernah berobat kejiwaan. Pilnya tidak membaut saya sehat. Kejiwaan saya tidak sehat,” tandasnya.
RED