11 Pelaku Pengedar Narkotika dan Psikotropika Ditangkap
Kasus tindak pidana psikotropika dengan total tersangka berjumlah 11 (sebelas) orang. Kamis (01/02/2024).
RADARBAHUREKSO.COM, Kota Pekalongan – Kapolres Pekalongan KBP Doni Prakoso Widamanto menyampaikan ada 4 (empat) kasus tindak pidana narkotika, dan 4 (empat) kasus tindak pidana psikotropika dengan total tersangka berjumlah 11 (sebelas) orang.
Para tersangka yang ditangkap, sebagian merupakan pengedar, sedangkan sebagiannya lagi pengguna narkotika ataupun psikotropika.
Enam tersangka narkotika yang ditangkap, yakni N (33) warga Warungasem Batang; ID (33) warga Pekalongan Barat; WI (23) warga Doro Kabupaten Pekalongan; ML (25) warga Buaran; MIS (32) warga Pekalongan Utara; dan AUR (21) warga Tirto Kabupaten Pekalongan.
Sementara, lima tersangka kasus psikotropika, yakni TI (27) warga Pekalongan Barat; BS (22) warga Pekalongan Utara; MD (25) warga Pekalongan Barat; RA (25) warga Buaran; dan IS (27) warga Buaran Kabupaten Pekalongan.
“Dari 8 (delapan) kasus tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 310 butir pil alprazolam dan untuk narkotika jenis sabu, diamankan 2,34 gram,” terangnya.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat Kota Pekalongan agar menjauhi narkoba serta melawan narkoba bersama. “Katakan Tidak Pada Narkoba,”tegasnya.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Pekalongan Kota, Iptu Iwan Sujarwadi, S.H.,M.H., menambahkan bahwa, modus yang dilakukan para pelaku, salah satunya dengan menggunakan jasa pengiriman.
“Ada yang didatangkan dari luar Kota Pekalongan, melalui jasa pengiriman, hal ini terungkap melalui proses penyelidikan yang dilakukan oleh anggota,” ungkap Iptu Iwan Sujarwadi.
Iptu Sujarwadi menjelaskan, untuk pasal yang dilanggar para pelaku yakni Pelaku melanggar pasal 60 dan atau Pasal 62 UURI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 Juta, pasal 114 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
” Dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar dan atau Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 Miliar,”paparnya.
Salah satu tersangka perempuan berinisial MD (25), warga Pekalongan Barat, Kota Pekalongan mengakui bahwa dirinya membeli 50 butir Alprazolam dengan harga Rp700 ribu. Dia mengelak disebut sebagai pengedar.
“Tidak untuk dijual lagi, tapi mau Saya pakai sendiri,” kata ibu satu anak tersebut. Dia mengaku memesan psikotropika tersebut lewat HP.
“Pesannya lewat HP. Dikasih nomor WA. Belum lama, Saya baru pakai awal Bulan Januari ini, akibat stress karena permasalahan keluarga,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Pekalongan Kota. Satu diantaranya sudah dititipkan di Lapas Kelas IIA Pekalongan.
RED