Kapolres Pekalongan Sita Ratusan Botol Miras
Polisi berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari sebuah warung kelontong, Senin (25/03/2024).
RADARBAHUREKSO.COM, Kajen – Polisi berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari sebuah warung kelontong milik Ali di Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Senin (25/03).
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasat Samapta AKP Suhadi, S.H mengatakan, pihaknya menyita ratusan botol minuman keras saat razia penyakit masyarakat di wilayah Kecamatan Karanganyar.
“Kami mengangkut minuman beralkohol yang tidak berizin dari sebuah warung kelontong, itu kami dapat sekitar 192 botol, yang terdiri dari 48 botol kecil AO, Beer Singaraja 24 botol, Beer Prost 96 botol dan Soju 24 botol,” ujarnya.
AKP Suhadi mengungkapkan, kegiatan operasi ini dilakukan dengan tujuan untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) khususnya di wilayah hukum Polres Pekalongan.
“Kegiatan ini dalam rangka meminimalisir berbagai gangguan kamtibmas dengan sasaran penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras, terlebih saat bulan suci Ramadhan,” terang Kasat Samapta.
Lebih lanjut, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol. “Kami akan tindak tegas, karena miras dapat menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum,” tegas AKP Suhadi.
RED