Hebat..!!, Penjual MIRAS CIU di Pedurungan Tetap Berkibar, Diduga Polsek Pedurungan Melakukan Pembiaran
Anak-anak remaja sedang membeli Miras Ciu di Mukti Harjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jum’at (19/4/2024).
RADARBAHUREKSO.COM, Kota Semarang – Pada hari ini, Jum’at 19 April 2024 tepatnya di jalan Dempel Lor Raya Kelurahan Mukti Harjo Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang kios penjual “MIRAS CIU” diduga milik saudara AJI tetap berkibar dan kebal hukum.
Padahal sebelumnya sudah dilaporkan ke Polsek Pedurungan pada tanggal 11 Januari 2024 dan langsung ditindaklanjuti melakukan olah TKP, dan pihak Polsek Pedurungan sudah membawa barang bukti “MIRAS CIU” 1 kardus isi 10 botol plastik @ 1,5 liter.
Perlu diketahui bahwa pada tanggal 16 Januari 2024 penjual miras Ciu tersebut dilaporkan kembali oleh rekan-rekan media dengan membawa BB “MIRAS CIU”, tapi aneh, sudah dua kali laporan ke Polsek Pedurungan tidak ada perkembangannya, MIRAS CIU tetap berkibar.
Hebatnya lagi kemarin pada hari Jumat 5 April 2024 bertepatan bulan suci Ramadhan penjual ciu masih bebas berjualan dan kembali dilaporkan oleh rekan rekan wartawan ke Polsek Pedurungan dan BB 1 botol miras Ciu sudah diserahkan ke Polsek Pedurungan.
Tapi hal itu tidak membuat jera penjual MIRAS CIU, pasalnya pada hari Jum’at 19 April 2024 rekan-rekan Wartawan kembali melakukan investigasi dan ternyata kios penjual MIRAS CIU di Pedurungan masih berkibar dan kebal hukum.
Saat diwawancarai awak media, salah satu warga pembeli Miras Ciu yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan, Madih buka masih jualan Mas, barusan saya dan temen temen membeli MIRAS CIU disini, Kios ini jualan sudah bertahun-tahun kebal hukum, kemarin bulan puasa saja tetap jualan, walaupun kemarin sempat tutup sebentar karena diliput wartawan dan digrebek Polisi, “ucap salah satu warga kepada awak media.
Ditempat terpisah, Ketua LSM Suara Anak Bangsa Andi Prasetyo menyampaikan, ” Saya sangat menyayangkan kinerja Polsek Pedurungan yang lamban terkait laporan Wartawan dan LSM pada tanggal 11/1/2024, pada tanggal 16/4/2024, pada tanggal 5 April 2024, hari ini Jum’at tanggal 19 April 2024, kios penjual Miras Ciu diduga milik saudara AJI masih bebas berjualan masih berkibar dan kebal hukum. Tadi saya juga menyaksikan sendiri banyak anak-anak remaja membeli MIRAS CIU, “terangnya.
Sementara, Patut diduga bahwa Polsek Pedurungan sudah mendapatkan pengondisian dari penjual Miras Ciu sehingga ada dugaan pembiaram. Padahal kita semua tau bahwa MIRAS CIU itu adalah jenis minuman keras oplosan yang tidak ada BPOMnya, tidak ada ijin edarnya dan komposisinya nggak jelas, seharusnya penjual MIRAS CIU bisa dikenakan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, “ujarnya.
Andi juga menambahkan, Adanya kejadian tersebut, diduga kuat pihak Polsek Pedurungan tidak mampu mengatasi penjual miras Ciu atau membrantas peredaran miras Ciu diwilayah hukumnya. Faktanya hasil investigasi rekan-rekan media pada hari Jum’at 19 April 2024 peredaran miras ciu masih marak di Wilayah Kecamatan Pedurungan, Tidak hanya di Kelurahan Mukti Harjo Kidul saja, tapi di Plamongansari juga ada penjual MIRAS CIU tetap berkibar dan kebal hukum, “tutup Andi.
*Red