Wawalkot Salahudin Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII Tahun 2024 yang dipimpin oleh Wakil Walikota (Wawalkot) Pekalongan, Kamis (25/4/2024).
RADARBAHUREKSO.COM, Kota Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII Tahun 2024 yang dipimpin oleh Wakil Walikota (Wawalkot) Pekalongan, H Salahudin dan diikuti oleh pejabat Forkopimda dan kepala OPD, dan ASN, berlangsung di Halaman Setda Kota Pekalongan, Kamis (25/4/2024).
Tema peringatan yang diangkat di tahun 2024 ini adalah “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat”. Tema ini merupakan cerminan terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah melalui pendekatan kebijakan yang berkelanjutan dan implementasi regulasi Ekonomi Hijau. Dimana, pertumbuhan ekonomi dilakukan dengan memperhitungkan aspek keadilan sosial dan pelestarian lingkungan.
Wawalkot Salahudin mengaku bersyukur bahwa, Pemerintah Indonesia sudah memberikan kebijakan otonomi daerah kepada masing-masing kabupaten/kota dalam memberikan kesempatan berkreasi sesuai dengan kekhasan daerahnya sendiri.
“Selain itu, kebijakan yang baik adalah kebijakan yang bottom-up, dimana Pemerintah Pusat memberi batasan beberapa hal yang diatur seperti masalah pertahanan, keamanan, urusan luar negeri, agama, pertanahan, sementara hal-hal lain sudah diserahkan daerah lain untuk mengaturnya sendiri,”tuturnya.
Menurutnya, hal ini tentu sangat membantu memudahkan tercapainya tujuan pembangunan, baik dalam tujuan demokrasi maupun tujuan kesejahteraan masyarakat. Ke depan, pihaknya berharap, kebijakan Otonomi Daerah semakin disempurnakan, sehingga ruang-ruang kosong yang selama ini menjadi perbedaan pendapat dalam hal urusan negara bisa tetap berjalan baik.
“Siapa yang harus mengerjakan, misalnya kewenangan jalan raya, itu kewajibannya memang ada di Pemerintah Pusat, namun apabila ada suatu hal yang darurat, Pemerintah Daerah bisa ikut menangani. Kemudian, permasalahan urusan kewenangan sungai, ketika hanya bergantung anggaran pada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, tetapi sebenarnya Pemerintah Daerah bisa ikut mengatasinya baik lewat pengerukan, psmbuatan tanggul maupun penertiban bangunan di pinggir sungai yang menjadi penyebab sulitnya menangani permasalahan sungai tersebut,”pungkasnya.
*red