SBM Pertamina Harus Cek CCTV SPBU 44-552-07 Yang Diduga Layani Pengangsu Solar
RADARBAHUREKSO.COM, BREBES – SPBU 44-552-07 Klampok Brebes diduga layani pengangsu solar dengan menggunakan mobil modivikasi. Tampak beberapa mobil truk bak kayu kabin kuning terpal coklat tampak mengisi solar dengan durasi yang lebih dari 10 menit pada hari Rabu, 31/7/2024 sekitar pukul 22.36 WIB.
Ada mobil box merah kabin merah juga ngisi solar dua kali kemudian mobil box putih kabin merah juga ngisi solar dua kali dengan durasi lebih dari 10 menit.
Berdasarkan temuan diatas SBM harus segera turun untuk melihat CCTV SPBU tersebut satu bulan ke belakang untuk mengetahui kebenarannya.
” Tadi saya sedang perjalanan mau ngantar istri ke Serang, di SPBU 44-552-07 kami istirahat tapi selama kami istirahat tampak kejanggalan, beberapa mobil tampak mengisi solar subsidi dengan dorasi yang lama dan 2 mobil box yang ngisi hingga 2x. Saat kami datangi mobil tersebut lari,” jelas salah satu Awak media.
” Untuk itu kami mengharap SBM Pertamina Area Brebes segera turun ke SPBU tersebut dan cek CCTV untuk membuktikan temuan kami,” imbuhnya.
Padahal sudah kegiatan tersebut melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.
Sedangkan bagi SPBU nakal yang turut membantu selain dikenakan sanksi pidana juga akan mendapatkan sangsi dari pertamina.
Setelah berita ini ditayangkan awak media akan segera mendorong SBM Pertamina wilayah Brebes untuk segera ke lokasi dan cek CCTV dan menindak SPBU tersebut apabila bukti bukti itu nyata
RED