KP2KKN Jateng Soroti Kasus Mafia Tanah Di Kota Semarang
KP2KKN Jawa Tengah menanggapi pemberitaan yang ramai di media online terkait pernyataan anggota Komisi III DPR-RI, Sabtu (23/9/2023).
RADARBAHUREKSO.COM, SEMARANG – Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah menanggapi pemberitaan yang ramai di media online beberapa hari ini terkait pernyataan anggota Komisi III DPR-RI Dede Indra Permana Soediro, SH yang menyoroti maraknya praktik mafia tanah di Kota Semarang.
Dalam pemberitaan tersebut, Dede Indra menyebutkan dari kasus-kasus itu patut diduga ada upaya melawan hukum yang melibatkan sindikat dan oknum-oknum terkait.
Sebelumnya, masih di tahun ini, tepatnya di bulan Mei, anggota Panitia Kerja Mafia Tanah Komisi II DPR-RI Guspardi Gaus di media juga meminta Satgas Anti Mafia Tanah untuk melakukan investigasi terhadap BPN Kota Semarang.
“Dari pernyataan kedua anggota DPR-RI yang bertugas di dua komisi yang berbeda dapat menunjukkan bahwa dugaan kasus mafia tanah benar terjadi khususnya di wilayah hukum Kota Semarang,” ungkap Sekretaris KP2KKN Jateng, Ronny Maryanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/9/2023).
Dugaan mafia tanah yang disampaikan oleh dua wakil rakyat tersebut, kata Ronny, pastinya berdasarkan fakta dan data yang cukup akurat. Dengan adanya hal tersebut, KP2KKN Jawa Tengah menyambut baik terkait perhatian kedua anggota DPR-RI tersebut terhadap praktik mafia tanah di Kota Semarang.
“Namun tentunya hal tersebut juga harus ditindak lanjuti dengan membongkar siapa saja oknum-oknum terkait tersebut, apakah ada keterlibatan oknum BPN Kota Semarang dan Pejabat di pemerintahan lainnya yang terlibat dan masuk dalam lingkaran setan mafia tanah di Kota Semarang,” ucapnya.
Ronny menyebut, kasus mafia tanah ini dapat menimpa siapa saja baik masyarakat kecil hingga pengusaha yang secara ekonomi memiliki posisi kuat. Bahkan di tahun 2021 lalu, lanjutnya, mantan Wali Kota
Semarang Sukawi Sutarip juga menjadi korban mafia tanah dengan modus sertifikat ganda, namun akhirnya Sukawi memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang.
“Melihat kasus-kasus yang muncul dan yang menjadi korban adalah orang-orang berpengaruh, tentunya tidak dapat kita bayangkan apabila hal ini dialami oleh masyarakat kecil tentunya akan banyak masyarakat kecil yang akan kehilangan tanahnya,” ujar Ronny.
Ronny menuturkan, bentuk mafia tanah yang terjadi selama ini setidaknya ada dua modus diantaranya sertifikat ganda (penyerobotan tanah) dan persil tumpang tindih. Sedangkan oknum-oknum yang berpotensi terlibat dalam permainan mafia tanah diantaranya oknum petugas BPN, notaris, maupun pejabat di pemerintahan seperti lurah/kepala desa, camat hingga pejabat pada level atas di Kabupaten/ Kota.
“Maka dengan ini kami KP2KKN Jawa Tengah mendesak kepada Satgas Anti Mafia Tanah juga aparat penegak hukum (KPK dan Kepolisian) untuk membongkar praktik-praktik mafia tanah di Kota Semarang dan tentunya perlu adanya tindakan tegas kepada oknum-oknum, baik di BPN Kota Semarang maupun pejabat di pemerintahan yang bermain di lingkaran setan mafia tanah ini,” pungkas Ronny.
RED