BPJS Kesehatan Pastikan Penerapan Transformasi Digital Dan Mutu Layanan Kunci Perubahan
Hernina Agustin Arifin Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Surabaya (Foto.dok: ist)
SURABAYA, radarbahurekso.com – BPJS Kesehatan memastikan penerapan Transformasi Digital dan Mutu Layanan menjadi kunci perubahan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Fungsi primer transformasi digital merupakan peran vital kemajuan program bagi peserta JKN maupun Fasiltas Kesehatan (Faskes) selaku mitra kerja. Selain itu berkesinambungan antara digitalisasi layanan bersama transformasi mutu layanan adalah langkah wajib yang saat ini terus digencarkan.
” Selaku badan penyelenggara, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surabaya akan terus memaksimalkan program transformasi digital dan transformasi mutu layanan terhadap faskes yang bekerjasama serta pelayanan mutu yang diperjanjikan untuk bersama sama memberikan pelayanan Cepat, Mudah dan Setara,” ungkap Hernina Agustin Arifin Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Surabaya dalam acara ‘Cangkruk Bareng Bersama Media dan BPJS Kesehatan Surabaya tahun 2023, di Surabaya, Selasa 26 September 2023, siang.
Disampaikan Ina sapaan lekat perempuan asli Madura itu, fokus BPJS Kesehatan dalam mengimplementasikan tahapan transformasi digital rumah sakit antara lain, antrean online, bridging V-Claim, Surat Eligibilitas Peserta (SEP) Elektronik, fingerprint, dan lainnya.
” Untuk mengimplementasikan transformasi digital memang akan ada tantangan tersendiri yang harus dihadapi. Namun, kita harus selalu mengoptimalkan mutu layanan fasilitas kesehatan untuk peserta JKN. Tentunya membutuhkan dukungan yang konsisten dari faskes pertama dan rumah sakit untuk menerapkannya,” ucap Ina.
Dibeberkan Ina, bicara mengenai transformasi mutu layanan, sistem rujukan berjenjang tetap diberlakukan. Perbedaan nya terletak pada perubahan bentuk rujukan. Salah satu contoh, apabila peserta JKN memerlukan rujukan pelayanan pada dokter spesialis maka, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) wajib memberikan rujukan kepada faskes tingkat lanjutan namun surat rujukan akan tercantum secara otomatis dalam elektronik Surat Egibilitas Peserta (e-SEP).
” Bagaimana jika peserta JKN tidak memiliki handphone android. Hal ini tetap akan dipenuhi. Sistem secara otomatis terintegrasi dengan FKTP, selanjutnya akan muncul e-SEP, sebagai bentuk surat rujukan elektronik,” cetusnya.
Arief Supriyono Ketua BPJS Watch Jawa Timur (Foto.dok: ist)
Disinggung sebelumnya mengawali giat tersebut, Arief Supriyono Ketua BPJS Watch Jawa Timur menyampaikan bahwa masuk dalam catatan tiga tahun terakhir, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan berhasil mencatat surplus. Kondisi finansial JKN telah membaik dan tidak lagi menghadapi defisit. Sejarah mengingatkan bahwa tantangan defisit bisa saja muncul kembali dalam beberapa tahun ke depan jika tidak ada tindakan yang tepat.
” Saat ini adalah saat yang tepat untuk memfokuskan perhatian pada peningkatan mutu layanan. Apalagi pemerintah sedang bersiap-siap mengganti layanan kelas menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan secara merata tanpa melihat besaran iuran,” sebut Arief.
” Kelas kepesertaan akan ditiadakan dan akan diterapkan rekomendasi yang baru. Oleh karena itu, menjadi momen yang tepat untuk memfokuskan perhatian pada peningkatan mutu layanan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, hadir sebagai pemateri, Kepala Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Surabaya Achmad Zammanar Azam dalam kegiatan itu mengangkat tema ” Menjadi Penggerak Transformasi Mutu Layanan Mudah Cepat dan setara”.
Azam dalam penjelasan nya menegaskan, perubahan yang mendasar adalah masih ada diskriminasi, antrean lama, respon pengaduan belum tuntas, masih ada iur biaya dan belum meratanya pemahaman peserta tentang program JKN.
Maka dari itu kata dia, menjadi harapan BPJS Kesehatan Transformasi Digital dan Mutu Layanan menjadi kunci perubahan ‘Mudah’ dalam mengakses Layanan Kesehatan dan Administrasi Layanan Kesehatan. ‘Cepat’ saat mengantre pelayanan kesehatan di Faskes dan mendapatkan informasi serta ‘Setara’ tidak terdapat perbedaan pelayanan kesehatan di Faskes. (rilis/red)