DaerahHead LineJawa TengahKendal

Tangkap dan Penjarakan Oknum Pemotong Dama PIP SDN Truko

SDN Truko Kecamatan Truko Kabupaten Kendal

RADARBAHUREKSO.COM, Kendal -Dalam rangaka melaksanakan program wajib belajar 12 tahun maka pemerintah pusat dan daerah  mengelontorkan  anggaran yang tidak sedikit untuk dunia pendidikan agar masyarakat Indonesia tidak lagi dibebani oleh beratnya biaya pendidikan.

Selain dana  bos adapula dana bos buku kemudian Program Indonesia Pintar ( PIP )juga Bosda . Dalam hal ini banyak sekali penyelewengan anggaran pendidikan  hingga penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Oknum Guru, misalnya  Kepala sekolah yang sewenang wenang memotong dana PIP untuk kepentingan pribadi Oknum.

Hal tersebut juga terjadi di SDN Truko Kecamatan Truko Kabupaten Kendal dimana beberapa Walimurid mengeluhkan adanya pemotongan dana PIP dan tabungan. Selain itu  adanya infaq wajib seminggu Rp 5.000,- dan apabila tidak membayar dianggap utang dan harus lunas saat akhir tahun ajaran.

Saat ditemui oleh awak media Walimurid SDN Truko mengeluhkan adanya pemotongan dana PIP untuk membayar sumbangan dan infaq wajib. Dana sumbangan tersebut  untuk peninggian  tiang listrik sebesar Rp 225.000,/ siswa- serta infaq wajib sebesar Rp 5.000,-/ minggu.

Wulan ( nama samaran ) mengatakan” Saat itu saya sedang mengambil uang tabungan di Bank  lalu iseng iseng saya menanyakan uang PIP anak saya dan tellernya Bank BRI Truko mengatakan bahwa dana PIP anaknya saya sudah masuk sebesar Rp 450.000,- , kemudian ada pengumuman dari Pihak SDN Truko  bahwa rekening PIP harus dikumpulkan untuk dicairkan tetapi setelah menandatangani formulir pengambilan  ternyata dari Pihak sekolah mengatakan bahwa PIP tersebut tidak cair. Padahal saya mendengar langsung dari teller kalau dana PIP untuk anakknya sudah masuk. PIP untuk anak saya  yang pertama raib entah kemana, waktu itu anak saya yang pertama  masih kelas 5  SD dan saat ini anak saya kelas 1 SMP sedang saat ini anak kedua saya kelas 3 SD,” jelasnya.

“Selang berapa bulan walimurid yang mendapatkan PIP disuruh mengumpulkan buku rekening kembali tetapi saya menolak, buat apa rekening dikumpulkan kalau akhirnya tidak bisa cair, kemudian untuk PIP yang berikutnya padahal saya tidak tanda tangan anak saya juga tidak tanda tangan struk pengambilan PIP tapi pihak sekolah menitipkan dana PIP ke anak saya sebesar Rp 250.000,- aneh kan,” ucapnya heran

“Kemudian tabungan rekening PIP milik siswa SDN Truko dibawa oleh pihak sekolah hingga saat ini, tapi saya sendiri tidak mau mengumpulkan rekening tabungan PIP ke sekolah  ” imbuhnya.

Masih disaat yang sama Sri ( nama samaran juga mengatakan” setelah PIP kami cairkan maka kami harus kembali ke sekolah guna  membayar uang sumbangan  untuk peninggian  tiang listrik dan infaq wajib kami. Saya pernah tidak mampir ke sekolah maka penjaga sekolah datang ke rumah untuk meminta uang Sumbangan dan infak. Saya bilang, bu ini mau saya buat untuk beli tas dan sepatu, tapi ibu Penjaga sekolah mengatakan bahwa itu adalah kewajiban orang tua,” tuturnya.

“Lebih ironis lagi  ada potongan dana PIP sebesar Rp 50.000,- untuk uang administrasi. Jika Walimurid akan melakukan keluh kesah ke Kepala sekolah atau guru maka dari pihak  sekolah tidak ada yang mau menemui. Tetapi apabila Kepala Sekolah mau menemui yang ditunjukkan justru sikap arogan kepada walimurid hingga sampai sekarang jarang walimurid yang mau ke Sekolah untuk menyampaikan keluh kesah hanya bisa ngrundel dibelakang,” terangnya.

Ketua Lembaga SPR Ananda Sudono mengatakan , bantuan PIP yang diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu, diperuntukkan memenuhi kebutuhan personal siswa dalam belajar. Jika ada pihak sekolah yang memotong uang bantuan PIP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  harus menindak tegas , karena kami tidak mentolerirnya. Itu jelas tidak boleh, jika ada yang sudah terlanjur sebaiknya langsung dikembalikan,” tegas.

” menurut keterangan yang kami himpun praktik pemotongan PIP itu sudah berlangsung lama dari tahun 2022, sedangkan untuk infaq wajib sudah berjalan sejak tahun 2019 dan semuanya tanpa LPJ. Jika Oknum Guru atau Kepala Sekolah masih nekat maka kami akan menempuh jalur hukum serta akan ada aksi masa,” pungkasnya.

RED

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button