DaerahHead LineJawa TengahKendal

Jadwal TES CAT Perades Kecamatan Patebon Diundur, Terhalang Kuasa Bupati Kendal

Kantor Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal

PRADARBAHUREKSO.COM, Kendal, Pelaksanaan CAT  Desa Kebonharjo, Purwokerto dan Bangunsari Kecamatan Patebon yang seharusnya dipaksanakan hari ini Senin, 4/12/2023 batal digelar atau diundur.

Bapak Yanuar Fatoni, S.STP Kepala Dispermades yang dihubungi melalui telf menyampaikan ” Sesuai peraturan Bupati nomer 34 tahun 2023 bahwa untuk pihak ketiga pelaksanaan CAT harus kerjasama / MOU dengan Bupati dan ditindaklanjuti  oleh PKS  dan  Dispermades. Bupati sudah menanda tangani surat kerjasama dengan UNWAHAS selaku pihak ketiga yang dipilih oleh Desa pelaksana CAT. PKS dan Dispermades sampe hari ini belum menerima kuasa Bupati dan masih proses, kemungkinan masih tetap menggunakan UNWAHAS selaku pihak ketiga ,” jelasnya.

Salah satu calon peserta CAT yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan” Saya dapat pesan WA dari panitia pelaksana CAT yang bunyinya begini , Assalamu’alaikum wb.di informasikan kepada pelamar/ pendaftar bahwa pelaksanaan test CAT Perangkat desa. terdiri dari 3 desa (Purwokerto, Kebonharjo, Bangunsari) yang seharusnya sesuai jadwal akan dilaksanakan tanggal 04-12-2023 dan di undur jadwal tesnya karena pihak ke-3 sebagai pelaksana  tes CAT karena masih menunggu MOU/MOA yang harus di tanda tangani Bupati, yang sampai hari ini belum di tanda tangani.Demikian pemberitahuan dari kami,trims,Wassalamu’alaikum wb.,” terangnya.

Menyikapi hal tersebut Ketua LSM SPR Ananda Sudono saat dimintai pendapat terkait hal tersebut sangat menyesalkan kejadian ini ” Kami sangat prihatin atas hal ini sebab secara umum pengunduran jadwal akan berpengaruh terhadap mental serta psikis peserta, seharusnya setelah disahkanya Perbup Kendal nomor 34 tahun 2023 Pelaksanaan Seleksi Perangkat Desa bisa lebih baik dari pada sebelumnya,   kalo seperti ini Pemda dalam hal ini Bupati Kendal justru terkesan mempersulit. Sebab sesuai dengan amanat Perbup Kendal nomor 34 tahun 2023  Pasal 20 ayat 4 (a) menjelaskan bahwa Bupati harus memberi kuasa kepada Dispermasdes untuk menindaklanjuti  perjanjian kerjasama dengan pihak Ketiga”.

“Jangan sampai kami punya asumsi bahwa Bupati tidak menginginkan UNWAHAS sebagai pihak Ketiga. Kami akan terus awasi pelaksanaan CAT ini apakah pihak Ketiga masih menggunakan UNWAHAS atau ganti. Kami tidak ingin CAT ini dipermainkan oleh pihak yang bertanggung jawab,” pungkasnya.

RED

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button