Anggota Polsek Pageruyung Berikan Himbauan Sosialisasi Larangan Knalpot Brong
RADARBAHUREKSO.COM, KENDAL – Bunyi Knalpot Brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan. Hal ini karena saat knalpot brong bisa menimbulkan kebisingan, dan tentu mengganggu kenyamanan pengendara lain, dengan adanya laporan dari beberapa pengguna jalan maka Bhabinkamtibmas Polsek Pagergunung Bripka Nur Koyin melaksanakan kegiatan sosialisasi ke bengkel motor untuk menekan penggunaan knalpot brong, Kamis (4/1/2024).
Dalam sosialisasi Bhabinkamtibmas Polsek Pageruyung memberikan himbauan kepada pemilik bengkel Ahmad Solikin diminta membantu menegakan peraturan dan tata tertib lalu lintas. Dan diminta untuk tidak menjual atau memasang Knalpot Brong.
Bhabinkamtibmas Polsek Pageruyung Bripka Nur Koyin mengatakan, saat ini pihaknya melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada pemilik bengkel sepeda motor yang berada di wilayah hukum Polsek Pageruyung.
“Saat ini kita sosialisasikan. Sesuai Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan tentang larangan penggunaan Knalpot brong pada sepeda motor yang sangat menggangu kenyamanan pengguna jalan lain,” kata Bripka Nur Koyin.
Ditempat terpisah, Kapolsek Pageruyung Iptu Danang Christian menekankan agar para Bhabinkamtibmas untuk aktif memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang penggunaan spare part motor sesuai dengan peruntukannya agar tidak mengganggu masyarakat sekitar.
“Jangan beli suku cadang yang tidak jelas asal usulnya, dan tolak apabila ada warga masyarakat yang ingin memasang knalpot racing atau knalpot brong karena knalpot brong akan mengganggu ketertiban dan menimbulkan kebisingan di lingkungan masyarakat,” pungkasnya.
RED