Head LineJawa TengahKendal

Dugaan Pungli Biaya Pindah Tiang Listrik SDN Truko

SDN Truko, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal

KENDAL, radarbahurekso.com – Dihimpun dari berbagai sumber, SDN Truko, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, mempunyai rencana memindahkan tiang listrik yang ada di lingkungan sekolah dan Komite Sekolah mengadakan rapat bulan Januari dengan keputusan biaya pemindahan tiang listrik akan dibebankan kepada wali murid dari kelas 1 – 6 sebesar Rp 225.000,- dan iuran Rp 5.000,- setiap Jum’at.

Ditemui radarbahurekso.com (rb.com), beberapa nara sumber mengaku membuat surat penyataan bahwa tidak akan membayar uang tersebut tanpa diberi kuitansi resmi.

“Namun tidak berapa lama ada SE (Surat Edaran) tanggal 7/1/2023 dari komite sekolah yang isinya pembatalan sumbangan tersebut,” ujar sumber yang enggan dipublikasikan namanya.

Disampaikan sumber rb.com, setelah beredarnya pembatalan sumbangan tersebut yang di share ke Grup WhatsApp (WA) wali murid tapi hanya sebentar dan dihapus.

” Ternyata hanya kamuflase karena diduga pihak Sekolah dan Kepala Sekolah menghubungi wali murid satu persatu lewat telp WA untuk tetap melanjutkan program tersebut atau sumbangan itu agar berjalan sesuai dengan rencana semula,” ucapnya.

Bukti rekaman suara melalui telepon WA antara Kepala Sekolah dan wali murid ucap sumber, Kepala Sekolah seakan akan ada pemaksaan dan penekanan dengan mengatakan bahwa anaknya sudah dipinterke (pintar dididik: red).

Menanggapi perkembangan informasi tersebut, salah satu narasumber, Teguh Wahyu Wibowo melayangkan surat kepada Inspektorat terkait sumbangan untuk pemindahan tiang listrik dengan harapan hal itu dapat dihentikan.

Saat dihubungi rb.com, Teguh menyampaikan,” Surat edaran pembatalan sumbangan sudah di share melalui grup wali murid tetapi tidak berapa lama dihapus dan ternyata sumbangan itu masih berlaku,” terangnya.

Upaya awak media mengklarifikasi Kepala Sekolah SDN Truko pada hari Selasa 27/9/2023, belum mendapatkan hasil konfirmasi yang maksimal dikarenakan Kepala Sekolah tidak ada di tempat.

Melalui komunikasi HP salah satu Guru menemui awak media dan Kepala Sekolah mengatakan bahwa sumbangan itu sudah dibatalkan dan sudah clear.

” Sumbangan itu sudah dibatalkan dan sudah clear,” sebut Kepala Sekolah.

Selanjutnya, berdasarkan bukti rekaman suara percakapan dan bukti WA pihak sekolah dengan wali murid, Teguh menyatakan akan meminta pendampingan Lembaga Swadaya Masyarakat melakukan pengaduan ke APH (Aparatur Penegak Hukum).

Terpisah, Lembaga Swadaya Masyarakat SPR menegaskan, akan terus menggali bukti bukti yang lebih komplit untuk menambah bukti yang sudah ada dan memperkuat laporan. (bersambung edisi berikutnya)

RED

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button