Wujudkan Zero Knalpot Brong, Polres Pekalongan Kota Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong
Salah satu pengendara motor yang terjaring razia knalpot brong oleh Satlantas Polresta Pekalongan Kota
RADARBAHUREKSO.COM, Pekalongan Kota – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng terus menggelar Sosialisasi larangan Knalpot Brong dan razia penggunaan knalpot brong.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Wilayah Hukum Polsek Pekalongan Selatan, diantaranya di Jalan Alf Arslan Djunaid, Simpang 4 (Empat) SMP 16, Simpang 4 (Empat) Sokoduwet, Kota Pekalongan, Sabtu (6/1/2024) malam.
Apabila kedapatan menggunakan knalpot Brong, dan Terjaring Razia, pengambilan sepeda motor yang terjaring razia tersebut, Kasat Lantas Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKP Yuna Ahadiyah,S.H., menegaskan bahwa pada saat pengambilan barang bukti sepeda motor yang ditindak, knalpot brong harus diganti terlebih dahulu oleh pemilik kendaraan dengan knalpot standart.
Dalam Upaya Mewujudkan Zero penggunaan knalpot brong, juga dilakukan Upaya pencegahan dan sosialisasi secara menyeluruh baik kepada Pengguna kendaraan Bermotor maupun Produsen penjual knalpot karena knalpot brong mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
RED