BatangDaerahJawa Tengah

Kabupaten Batang Duduki Peringkat Kedua Transaksi Belanja Langsung E-Blangkon

Kabupaten Batang berhasil menduduki peringkat kedua setelah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Rabu (6/3/2024).

RADARBAHUREKSO.COM, Batang – Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Batang Tatang Sontani, mengatakan bahwa nilai transaksi Belanja Langsung melalui toko online (e-Blangkon) di Jawa Tengah pada tahun 2023 mencapai Rp72 miliar. Kabupaten Batang berhasil menduduki peringkat kedua setelah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Batang – Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Batang Tatang Sontani, mengatakan bahwa nilai transaksi Belanja Langsung melalui toko online (e-Blangkon) di Jawa Tengah pada tahun 2023 mencapai Rp72 miliar. Kabupaten Batang berhasil menduduki peringkat kedua setelah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Menurut Tatang, transaksi e-Blangkon di Kabupaten Batang mencapai Rp72 miliar pada tahun 2023. Hingga minggu pertama di bulan Maret, transaksi telah mencapai Rp6,7 miliar.

“Pentingnya penggunaan e-Blangkon dalam semua proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Batang. Nilai transaksi dari Rp0 hingga Rp50 juta harus menggunakan platform e-Blangkon yang mencakup tiga marketplace, yaitu Gratis Ongkir, MBiz, dan Tisera,” katanya saat Bimtek Penggunaan Blangkon Jateng di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Rabu (6/3/2024).

Sedangkan untuk nilai transaksi Rp 50 juta ke atas harus menggunakan e-katalog lokal. Oleh karena itu, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Batang secara rutin menggelar Bimbingan Teknis Penggunaan Blangkon Jateng Bagi UMKM, PPK, Pejabat Pengadaan dan Bendahara.

“Kami secara rutin melaksanakan kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para pegawai. Aturan dalam pengadaan barang dan jasa terus berubah, dan kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa, tiga marketplace di e-Blangkon, yaitu Gratis Ongkir, MBiz, dan Tisera, harus dipilah dengan bijaksana. Pemberian wewenang kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memilih platform yang sesuai sangat penting.

Selain itu, Tatang menyoroti pentingnya keadilan bagi penyedia dan UMKM. Meskipun nilai transaksi masih minimalis, ada upaya untuk memastikan penyebaran yang adil dan memberikan kesempatan bagi produk yang belum mendapatkan klik pembelian.

“Kami memahami situasi para penjual yang telah menayangkan produk tetapi belum mendapatkan pembeli. Keadilan harus ditegakkan,” tegasnya.

Namun, bahwa tidak semua transaksi harus dilakukan secara online. Penyedia barang juga perlu mempertimbangkan kegiatan offline dan metode konvensional.

“Misalnya gini, kita selaku pelaku UMKM sudah memasang produk di marketplace. Bagaimana supaya kita laku itukan harus ada upaya offline. Dengan datang ke OPD-OPD memberikan sampel. Ini loh produk saya kalau di online seperti itu. Ini faktanya kaya gini. Sehingga bisa melihat, mencicipi dan mencoba produknya,” pungkasnya.

RED

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button