Proyek pembangunan RSJ Prof. Dr. V. L. Ratumbuysang yang dilaksanakan pada tahun 2021, Selasa (14/5/2024).
RADARBAHUREKSO.COM, Sulawesi Utara-Proyek pembangunan RSJ Prof. Dr. V. L. Ratumbuysang yang dilaksanakan pada tahun 2021 telah menjadi sorotan terkait temuan kelebihan pembayaran sebesar Rp.346.422.395,36. Proyek ini dipercayakan kepada PT. MKUJ berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 04/SP/RSJ/PEN/X/2021 tanggal 27 Oktober 2021 dengan nilai kontrak awal sebesar Rp42.961.098.000,00, termasuk PPN. Jangka waktu pelaksanaan proyek direncanakan selama 150 hari kalender, mulai dari 1 November 2021 hingga 30 Maret 2022.
Selama pelaksanaan proyek, terdapat dua addendum yang diterbitkan. Addendum pertama, Nomor 09/ADD/RSJ/PEN/XI/2021, dikeluarkan pada 19 November 2021 terkait pekerjaan tambah kurang yang tidak mengubah nilai kontrak secara keseluruhan. Addendum kedua, Nomor 27/ADD.IIRSJPENnll/2022, diterbitkan pada 25 Maret 2022, mengenai penambahan waktu pelaksanaan kontrak selama 45 hari kalender, sehingga total jangka waktu pelaksanaan kontrak menjadi 195 hari kalender (1 November 2021 s.d. 14 Mei 2022).
Penting untuk dicatat bahwa proyek ini didanai melalui pinjaman daerah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021 dan 2022. Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama/PHO Nomor 43/BAST/RSJ/PEN/V/2022 tanggal 21 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur PT MKUJ.
Namun, hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) wilayah Sulawesi Utara mengungkapkan temuan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.346.422.395,36. Kelebihan pembayaran ini mungkin muncul akibat perubahan-perubahan yang terjadi selama pelaksanaan proyek dan addendum yang telah disepakati.
Pemeriksaan lebih lanjut dan peninjauan mendalam terhadap laporan keuangan dan dokumen proyek akan diperlukan untuk memastikan bahwa tidak ada penyimpangan atau masalah lain yang terkait dengan temuan ini. Hal ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proyek-proyek pembangunan, terutama yang menggunakan dana publik.
Pihak berwenang, termasuk Pemerintah Daerah dan instansi terkait, perlu segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa sumber daya publik digunakan dengan efisien dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Temuan ini juga harus dijadikan pelajaran untuk proyek-proyek mendatang guna menghindari masalah serupa.
Terkait masalah tersebut Dirut RSJ Prof. Dr. V. L. Ratumbuysang dr Sammy Malingkas saat di konfirmasi melalui via WhatsApp No 08134358*** tidak memberikan tanggapan tetapi hanya mengirim berita lama.
(Sit)